IMPASING GURU NON PNS DIGANTI DENGAN PENYETARAAN
Inpassing
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian
kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru
Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
a. Kualifikasi akademik
b. Masa
kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Untuk tahun 2013
IMPASING GURU NON PNS DIGANTI DENGAN PENYETARAAN
No comments:
Post a Comment