Thursday, October 17, 2013

INFO IMPASING GURU NON PNS

IMPASING GURU NON PNS DIGANTI DENGAN PENYETARAAN

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu: a.  Kualifikasi akademik b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.

Untuk tahun 2013 
IMPASING GURU NON PNS DIGANTI DENGAN PENYETARAAN

selengkapnya silakan klik disini

No comments:

Post a Comment