Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Tasdik Kinanto mengemukakan, Pergeseran jadwal
tersebut menurut Tasdik karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementrian
Keuangan (Kemenkeu).
“Uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K.II oleh
Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah Daerah belum selesai,” imbuh
Tasdik seperti dilansir dari situs Setkab, Selasa (18/6/2013).
Tenaga honorer kategori II (K.II) adalah tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang
berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu
tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara
terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh
lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Berdasarkan data yang ada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah
tenaga honorer K.II secara keseluruhan per 13 Mei 2013 adalah 559.891
orang, terdiri dari 500.168 orang bekerja di instansi Daerah dan 59.723
orang bekerja di instansi Pusat.
Menurut Sekretaris Menteri PAN-RB Tasdik Kinanto, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012 penyelesaian tenaga honorer
Kategori II (K.II) dilakukan melalui tes secara tertulis dengan sesama
tenaga honorer selama satu kali. Adapun Proses pengangkatannya akan
dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014
Untuk tes kompetensi dasar (TKD), materinya terdiri dari wawasan
kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk
tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga
kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan dan tes kompetensi
bidang.
No comments:
Post a Comment