YAYASAN
INSAN INDONESIA MANDIRI
LABORATORIUM
MATEMATIKA
Jl. Raya Benowo No 1 -3 ,Tlp. (031 ) 7413061 -
7404404 Fax. 7404404 Surabaya
PEDOMAN
KEAMANAN DAN KESELAMATAN
LABORATORIUM
MATEMATIKA
I.
Penggunaan
Ruang Lab Matematika
a. Pemakaian RLM telah
ditentukansesuai dengan jadwal sekolah yang ada
b. Apabila ada
seseorang, sebagian/kelompok/rombel yang menggunakan RLM di luar
jadwal yang ditentukan maka harus lapor kepada petugas/pengelola
c. Setiap
pengguna RLM diwajibkan
menjaga kebersihan RLM dengan
cara:
1. Mengerjakan
tugas pada tempatnya
2. Jika
mengecat dengan cata kuas/cat piloks atau yang lainnya usahakanlah lantai/
dinding, meja kerja tetap bersih tidak terkena olesan/semprotan cat karena itu
gunakanlah landasan dengan kertas Koran
3. Jika telah
selesai kerja maka semua sisa bahan yang digunakan, serbuk gergaji, potongan
kertas dan sampah lainnya harus dibersihkan, kemudian sampah tersebut
ditempatkan pada tempat yang telah tersedia
d. Setiap
pengguna RLM diwajibkan
menjaga ketertiban dan kedisiplinan kerja.
e. Apabila
terjadi kebakaran, pengguna disarankan memadamkan api dengan alat pemadam
kebakaran yang ada di RLM.
II. Penggunaan Alat
a. Sebelum
meminjam alat, peminjam harus menuliskan nama alat, jumlah alat yang akan
dipinjam pada Lembar Peminjaman Alat (LPA), dan LPA ditandatangani olah
petugas/pengelola maupun peminjam
b. Setelah siswa menuliskan
pada LPA, siswa juga harus menuliskan pada buku besar peminjaman alat praktik
laboratorium matematika
c. Sebelum alat
tersebut diserahkan, petugas/pengelola dengan peminjam mengecek tentang
kelengkapan, keberfungsian, dan kerusakan alat tersebut.
d. Setiap
penggunaan alat harus seijin guru pengampu/petugas/pengelola. Khusus alat
elektronik/tidak manual tertentu harus di bawah pengawasan petugas/pengelola.
e. Alat yang di
pinjam hanya boleh digunakan di ruang laboratorium (tidak boleh dibawa keluar
ruangan atau dibawa pulang)
f. Alat yang
telah selesai digunakan harus dibersihkan dan dikembalikan pada tempat semula,
dan sebelumnya dicek terhadap
kelengkapan, keberfungsian, dan kerusakan lebih dahulu
g. Ikuti tata
cara penggunaan setiap alat yang ada.
III. Penggunaan Bahan
a. Semua bahan
yang diperlukan untuk keperluan proses belajar mengajar disediakan oleh laboratorium matematika
b. Permintaan
bahan harus sesuai dengan desain yang telah disetujui oleh guru pengampu
c. Sebelum
meminta bahan hendaknya menuliskan nama bahan, jumlah/satuan/ukuran bahan pada
Lembar Peminjaman
Barang (LPB), dan LPB ditandatangani oleh guru pengampu
d. Setelah
menuliskan permintaan bahan pada LPB, siswa juga menuliskan hal yang sama pada
buku besar pemakaian bahan praktik laboratorium matematika
e. LPB yang
telah disetuji dan ditandatangani oleh pengampu diserahkan kepada
petugas/pengelola kemudian petugas/pengelola menyerahkan bahan tersebut kepada
pemohon
f. Apabila
dalam penggunaan bahan, siswa tersebut melakukan kesalahan yang mengakibatkan
kurangnya bahan, maka siswa harus menggantinya sendiri.
IV. Kewajiban, Larangan, dan
Sanksi
a. Setiap
Pengguna Laboratorium diwajibkan:
1.
menjaga kebersihan
2.
mengikuti prosedur penggunaan
alat dan bahan
3.
mengikuti tata tertib
penggunaan laboratorium
4.
menggunakan masker bila
diperlukan
b. Setiap
pengguna laboratorium dilarang:
1.
merokok di dalam laboratorium
2.
bekerja sambil bersenda gurau
3.
mengambil bahan tanpa seijin guru
pengampu atau petugas/pengelola
4.
menggunakan alat tanpa seijin
guru pengampu atau petugas/pengelola
c. Jika
pengguna laboratorium merusak alat karena kelalaian/keteledoran dan kesemronoan
pemakai maka yang bersangkutan diberi sanksi untuk :
1.
memperbaiki alat tersebut
apabila kerusakan tersebut dapat diperbaiki
2.
mengganti dengan alat yang
baru apabila kerusakan tersebut tidak bisa diperbaiki
Surabaya, Agustus 2012
Kepala Lab. Matematika
Erwan
Sukwanto SPd
No comments:
Post a Comment